TATA TERTIB PESERTA
UJIAN KOMPETENSI KEAHLIAN ( UKK )
- Peserta Ujian Kompetensi Keahlian wajib melewati pemeriksaan suhu tubuh oleh petugas keamanan sekolah.
- Peserta Ujian Kompetensi Keahlian wajib mengenakan masker di lingkungan sekolah.
- Peserta Ujian Kompetensi Keahlian wajib cuci tangan sebelum memasuki ruang praktikum.
- Peserta Ujian Kompetensi Keahlian memasuki ruangan praktikum setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum Ujian Kompetensi Keahlian dimulai.
- Peserta Ujian Kompetensi Keahlian menempati tempat ujian yang sudah diatur oleh panitia Ujian Kompetensi Keahlian.
- Peserta Ujian Kompetensi Keahlian yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti Ujian Kompetensi Keahlian setelah mendapat izin dari ketua Penyelenggara Ujian Kompetensi Keahlian tanpa diberi perpanjangan waktu.
- Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di tempat yang telah disediakan panitia Ujian Kompetensi Keahlian.
- Peserta Ujian Kompetensi Keahlian mengisi Biodata ( Nama, Kelas, dan No. Ujian ) di pojok kanan atas Lembar Jawaban.
- Peserta Ujian Kompetensi Keahlian mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai Ujian Kompetensi Keahlian.
- Selama Ujian Kompetensi Keahlian berlangsung, peserta Ujian Kompetensi Keahlian hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang atau penguji Ujian Kompetensi Keahlian.
- Peserta Ujian Kompetensi Keahlian berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu Ujian Praktik Sekolah.
- Selama Ujian Kompetensi Keahlian berlangsung, peserta Ujian Kompetensi Keahlian dilarang:
a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b. bekerjasama dengan peserta lain;
c. memberi atau menerima bantuan dalam mengerjakan soal praktik;
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain