Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan asesmen terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI dilaksanakan oleh satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia kerja di akhir masa studi atau Lembaga Sertifikasi Profesi dengan memperhatikan paspor keterampilan (skill passport) dan/atau portofolio untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada standar kompetensi atau kualifikasi tertentu. Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi para pemangku kepentingan, hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja.
UKK merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjamin mutu pendidikan pada satuan pendidikan SMK. Diharapkan melalui program ini, SMK bisa menghasilkan lulusan yang berkompeten. UKK berperan penting dalam kelulusan peserta didik karena hasil UKK akan menjadi indikator pencapaian standar kompetensi kelulusan.
UKK Kelas Berapa? UKK artinya salah satu bentuk ujian akhir yang diadakan di Sekolah Menengah Kejuruan atau Madrasah Aliyah Kejuruan. Karena itu, pelaksanaannya umum diadakan setelah siswa duduk di bangku kelas XII. Atau di jenjang akhir masa sekolah.
Hasil dari UKK akan menjadi salah satu faktor dalam menentukan kelulusan siswa dan juga dapat menjadi acuan bagi guru dalam mengevaluasi kurikulum dan metode pembelajaran yang telah dilaksanakan.
UKK adalah penilaian yang dilaksanakan di SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 atau 3 pada KKNI. Hasil UKK nantinya akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan di SMK.